Hukum & Kriminal

Jadi Pelakor dan Lakukan Pemerasan Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis 3 tahun penjara terhadap Sisca Dewi. Sisca terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap BS.

“Menjatuhkan pidana kepada Sisca Dewi selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019 ).

Riyadi menjelaskan, hal yang memberatkan Sisca Dewi terhadap perkaranya adalah karena ia terbukti mengganggu rumah tangga BS dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan Sisca berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu rumah tangga saksi BS dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringakman terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan tidak pernah dihukum,” tutur Riyadi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sisca Dewi 5 tahun penjara. Sisca dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 4 juncto 27 ayat 4. Juncto pasal 64 ayat 1.

Sebelumnya, Sisca Dewi dilaporkan BS karena telah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Tak hanya itu, Sisca juga mengancam dan memeras BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar. (daff/dki) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button