Nasional

Jadi Saksi, FAS Tegaskan Rastra Dipolitisasi

BeritaNasional.id, Parepare_Sidang Dugaan Penyalahgunaan Program dalam Kasus Rastra yang mendudukan Walikota Parepare, Taufan Pawe sebagai Terdakwa, Senin 25 Juni 2018, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi yakni Wakil Walikota Parepare, Faisal Andi Sapada.

Dalam sidang agenda Pemeriksaan Saksi, Faisal Andi Sapada adalah pihak yang dirugikan terkait Program Rastra tersebut. Pemeriksaan Saksi sendiri berjalan secara Maraton, selain FAS ada Puluhan Saksi yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan negeri Parepare.

Faisal saat ditemui Usai persidangan mengaku kehadirannya sebagai saksi , ia menyebutkan sekitar 30 lebih pertanyaan baik dari Majelis Hakim, JPU dan Pihak Terdakwa dalam hal ini Taufan Pawe.

“Saya hadir sebagai pihak yang dirugikan, jadi saya jelaskan yang terjadi bukan persoalan besaran yang sampai di masyarakat Beras itu, melainkan Dimanfaatkan Program seakan-akan terdakwa yang memberikan, padahal dana itu bersumber dari Kas Negara,” katanya.

Sementara itu, Sidang Pemeriksaan Saksi selain Faisl Andi Sapada, sejumlah pihak telah dimintai kesaksiannya di depan majelis hakim seperti Pelapor , And Rasak dan lain-lain. Pengadilan Negeri Parepare sendiri tidak seperti biasanya, Sejumlah Pihak baik dari Tim TP – PR maupun Tim FAS- AS juga turut hadir dipersidangan. Dan Kondisi persidangan di jaga Ketat oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Parepare.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Idil mengaku, Sidang Kasus pelanggaran Pemilukada berupa pemanfaatan program tersebut masih terus berjalan. “Jumlah saksi yang akan kami Hadirkan sesuai dengan BAP pihak Kepolisian sebanyak 36 orang saksi, dan kami siap menghadirkan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Sidang Agenda Pembacaan Esepsi pada Jumat Malam, 22 Juni 2018, Terdakwa TP menolak jika Sidang diliput oleh Awak media. Tak hanya TP, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati SH, MH. yang juga Ketua Pengadilan Parepare itu meminta toleransi kepada wartawan untuk memenuhi permintaan terdakwa.

Kasus Pelanggaran Pemilukada terkuak setelah Salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Parepare, Taufan juga dinyatakan diskualifikasi dari Pencalonan sebagai Calon Walikota Parepare oleh KPU, namun Ia melakukan upaya Hukum yakni Banding dan berhasil kembali mencalonkan diri, Tim Gakumdu yang mendapatkan Rekomendasi Panwaslu terkait Tindak Pidana Pelanggaran Pemilukada meneruskan Ke Kejari Parepare untuk di Sidangkan Di Pengadilan Negeri.

Taufan Pawe yang juga Ketua DPD Partai Golkar Parepare itu diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam Kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri. adapun Jeratan Hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp. 6 Juta.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button