SUMUTTanjung balai

Jambret HP VIVO Khairul Fadli (DPO) “Terciduk” akhirnya tidur dalam Sel

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Khairul Fadli 37 Tahun penduduk Jalan Janaha Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,bersama rekannya Syahri Ramadhan pada hari Sabtu 19/6/21 berkisar Pukul 12.00 Wib berada di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan telah melakukan Jambret terhadap Siti Rahmadani yang pada saat itu berboncengan dengan Fitri Ana.

Sedangkan Siti Rahmadani 18 Tahun penduduk Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Dusun V Desa Sei Jawi-jawi langsung melaporkan kejadian yang menimpa pada dirinya kepada Polres Tanjungbalai dengan Nomor Polisi  LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/POLRES  TANJUNG BALAI tanggal 19 Juni 2021.

Adapun barang yang telah di Jambret tersangka yakni Satu (1) Unit HP merk VIVO Y 12S Warna Glacier Blue,yang mengakibatkan kerugian material berkisar Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah (1.800.000).

Berdasarkan laporan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut Personal Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu ZE.Nasution mendapat impormasi bahwa Tersangka Fadli (DPO) sedang berada di Jalan Sipori-pori Gg Otton persis didalam rumahnya.

Kemudian Sekitar Pukul 12.15 Wib team langsung berangkat menuju ke lokasi di Jalan .Sipori-pori Gg Otton dan team  langsung mengamankan tersangka, dan langsung dibawa kekantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dimana tersangka Khairul Fadli yang selama ini adalah (DPO) teman dari Syahri Ramadhan alias Madon yang sebelumnya  sudah tertangkap dan ditahan pada Polres Tanjungbalai dengan masalah yang sama dan perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 365 Ayat (1) subs 363 ayat (1) ke 4e dari KUHP Pidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button