HeadlineHukum & KriminalJawa TimurNasionalSurabaya

Jang Dituntut 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp200 Juta

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tjahjono Gunawan alias Jang, JPU KPK menuntutnya hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta.

Seluruh terdakwa sebanyak 5 orang hadir dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya. Mereka adalah Tjahjono Gunawan, Respandi, Adit Ardian, Rendy Hidayat, Muhammad Amran Said Ali, dan As’al Fany Balda.

JPU KPK mem-BAP ketiga terdakwa, Tjahjono Gunawan, Respandi, Adit Ardian, Rendy Hidayat, secara terpisah. Sedangkan BAP Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda dijadikan satu, karena keduanya melakukan gratifikasi bersama-sama.

Setelah Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppsunggu dengan anggota Alex Cahyono, Samhadi, dan Romauli Ritonga membuka sidang, keempat JPU KPK dipersilahkan membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa secara bergantian.

Masing-masing JPU yang terdiri dari Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, Hidayat, dan Heradian Salipi, membacakan tuntutan untuk Tjahjono Gunawan, Respandi, Adit Ardian, dan Rendy Hidayat, Muhammad Amran Said Ali serta As’al Fany Balda.

Sebelum membacakan tuntutan, seluruh JPU KPK memaparkan kronologi hasil penyidikan dan fakta persidangan atas gratifikasi terdakwa terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, untuk mendapatkan proyek.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan kami menuntut kepada adalah Tjahjono Gunawan 1 tahun 10 bulan, Respandi 1 tahun 7 bulam, Adit Ardian 1 tahun 10 bulan, Rendy Hidayat 1 tahun 10 bulan,” kata JPU KPK bergantian.

Husus Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda, BAP-nya dijadikan 1, masing-masing kami tuntut 1 tahun 7 bulan. Seluruh terdakwa sebanyak 5 orang, juga dituntut ganti rugi Rp200.000.000,00. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button