Janggal! Daftar Wakil Ketua I, Willem Geri Malah Ditetapkan sebagai Ketua Lewat Voting Kontroversial

BeritaNasional.ID, KUPANG – Proses penetapan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2029 menuai polemik tajam. Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Ivan Rahas, menilai keputusan yang menetapkan Willem Geri sebagai ketua sarat kejanggalan dan diduga menyimpang dari mekanisme yang berlaku.
Sorotan utama mengarah pada tahapan pencalonan. Berdasarkan data panitia, Willem Geri diketahui mendaftar sebagai calon Wakil Ketua I dan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk posisi tersebut. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia justru ditetapkan sebagai Ketua Pengurus melalui mekanisme voting yang kini dipersoalkan.
“Setiap calon mendaftar sesuai jabatan yang diminati dan diuji berdasarkan kompetensinya. Kalau sejak awal mendaftar sebagai Wakil Ketua I, lalu ditetapkan sebagai Ketua, ini jelas menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Ketua Panitia, Ivan Rahas, pada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya soal posisi awal, mekanisme voting yang digunakan juga menjadi titik kritik. Ivan Rahas, menegaskan bahwa penetapan pengurus seharusnya mengacu pada hasil pleno perolehan suara anggota yang kemudian disahkan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“Voting yang dilakukan tidak mencerminkan hasil pleno suara anggota. Padahal, aturan jelas mengharuskan keputusan berdasarkan hasil tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 9 calon pengurus yang mendaftar, hanya 7 orang dengan suara tertinggi yang berhak ditetapkan sebagai pengurus definitif. Sementara untuk pengawas, dari 6 calon hanya 5 orang yang ditetapkan. Skema ini, menurutnya, telah diatur secara jelas dan tidak boleh diubah melalui mekanisme lain yang tidak sesuai.
Situasi semakin rumit ketika panitia mengungkap adanya kebuntuan (deadlock) dalam internal penyelenggara pemilihan, saat rapat internal pengurus dan pengawas pada hari Jumat, 17 April 2026. Ketua dan sekretaris panitia disebut tidak mencapai kesepakatan, namun proses penetapan tetap berjalan.
“Tidak boleh ada keputusan strategis ketika panitia inti belum mencapai kesepakatan. Tapi faktanya, keputusan tetap diambil. Ini yang membuat proses ini kami nilai cacat secara prosedural,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar dinamika internal, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dan kepercayaan anggota koperasi.
“Kalau aturan dilanggar dan suara anggota diabaikan, maka keabsahan pengurus akan terus dipertanyakan. Ini berbahaya bagi tata kelola koperasi ke depan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Willem Geri maupun pengurus KSP Kopdit Swasti Sari terkait polemik tersebut. Konflik ini diperkirakan masih akan berlanjut jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.*
Alberto



