HeadlineHukum & KriminalJawa TimurNasionalSurabaya

JPU KPK Jadikan Karna Suswandi sebagai Saksi Kelima Terdakwa

BeritaNsional.ID, SURABAYA JATIM – Dalam sidang pertama dakwaan terhadap 5 terdakwa di PN Tipikor Sidoarjo terungkap, JPU KPK menjadikan mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai saksi dari terdakwa Rpd, Afb, Ara, Masa, dan Tjjn.

Disamping itu, KPK juga menjadikan mantan Kadis PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati dan Kasubag Penyusunan Program Dinas PUPP, Agus Yanto menjadi saksi dari kasus gratifikasi ini.

Sidang yang dimulai jam 13.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dibantu oleh Alex Cahyono, dan Samhadi. Seluruh anggota keluarga terdakwa juga menyaksikan sidang perdana ini.

Sedangkan seluruh JPU KPK hadir semua. Mereka adalah Nurharis Arhafi, Arif Rahman Irsyadi, Sandy Septi Murhanta Hidayat, dan Heradian Salipi. Masing-masing secara bergantian membacakan dakwaannya.

Pantauan BeritaNasional.ID, dalam sidang yang dihadiri seluruh advokat dari kelima terdakwa sepakat, menjelang bulan puasa, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu hari Jum’at dan Rabu.

Menjawab permohonan seluruh advokat, agar sidang kelima terdakwa tidak dibersamakan seperti sidang pertama ini, Cokia, sapaan Ketua Majelis Hakim mengatakan masih akan dimusyawarahkan dengan kedua anggotanya.

“Seluruh masukan dari advokat terdakwa kami tampung. Ini masalah tehnis. Kami akan bermusyawarah dengan dua anggota saya dan hasilnya akan kami sampaikan kepada saudara-saudara,” jelasnya.

Menanggapi tehnis sidang, Ahroji, salah satu Advokat terdakwa mengatakan tidak masalah jika sidang dilakukan dengan menghadirkan seluruh terdakwa atau masing-masing terdakwa disidang terpisah.

“Kalau saya terserah majelis hakim dan kesepakatan rekan-rekan advokat, apakah sidang akan dilakukan bersama dengan menghadirkan seluruh terdakwa atau disidang secara terpisah,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button