Daerah

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman

BeritaNasional.ID Jakarta – Sidang Aman Abdurrahman terdakwa bom Thamrin,pengamanan dari pihak Polri lebih diperketat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jl Ampera Jakarta Selatan,Jumat (18/5/2018).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Aman disebut jaksa juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa membacakan surat tuntutannya.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumut dan Bima.

Menjawab pertanyaan hakim soal pembelaannya, Aman mengatakan, “iya, Insyaa Allah.”

Ia kemudian berdiskusi dengan pembelanya. Aman menyerahkan secarik kertas lalu kembali ke kursi terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan soal pembelaannya, dilakukan sendiri atau oleh pembela. “Mengajukan pembelaan masing-masing,” katanya. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button