KALBAR

JPU Tuntut Bos Kayu Melawi 1.4 Tahun Penjara Pada Sidang Tuntutan di PN Sintang

BeritaNasional.ID, Sintang, Kalbar – Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang lanjutan perkara kasus Penebangan Kayu dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong, salah satu Pengusaha Kayu di Kabupaten Melawi berlangsung pada, senin (25/6/2022).

Sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum(JPU) pada Kejari Sintang, dipimpin langsung Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain beserta dua anggotanya berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sintang.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pada Kejari Sintang, Samuel F Hutahayan menuntut terdakwa Edy Muhady alias Akiong dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang lanjutan perkara kasus penebangan Kayu illegal tersebut diikuti terdakwa Edy Muhady alias Akiong dari Lapas Kelas II B Sintang secara virtual, sementara tim kuasa Hukum terdakwa hadir langsung di dalam ruang persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan dalam perkara Terdakwa Akiong ada dua pilihan ancaman yakni ancaman minimal 1 tahun penjara dan ancaman Maksimal 5 tahun penjara.

“Tuntutan yang kita bacakan sesuai dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 dan Ke -2 KUHP, ” jelas Budi.

Ia juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Akiong dengan ancaman minimal dilakukan setelah melihat fakta-fakta persidangan dan sejumlah keterangan dari para saksi.
Sementara barang bukti tindak Pidana yang dilakukan terdakwa, yakni Satu unit mobil Dump truck serta 72 Batang Kayu Belian dirampas untuk Negara.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdawa Edy Muhadi alias Akiong, Yustinus Bianglala usai mengikuti persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap Kliennya karena tidak sesuai dengan Fakta hukum serta tuntutannya tak berdasar.

“Seharusnya JPU menuntut bebas. karena pada kenyataannya Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan pengangkutan Kayu Belian tersebut dari Kecamatan Sokan sampai Ke nanga Pinoh, “ucapnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum Terdawa akan menempuh langkah selanjutnya dengan melakukan Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa. “keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum ini akan kita sampaikan melalui pledoi, “ucapnya.

Yustinus juga mengaku optimis jika kliennya akan divonis bebas
oleh Majelis Hakim. ” untuk saat ini harapan kita memang bertentangan dengan tuntutan JPU, akan tetapi proses ini masih berlanjut dan kita berharap majelis Hakim bisa objektif dan adil dalam memutuskan perkara ini,

intinya, lanjut Yustinus, sebagai orang hukum, apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim akan kita hormati, dan prosedur hukum akan terus kita tempuh jika tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan kami selaku kuasa hukum terdakwa.” Pungkasnya. (Yn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button