Daerah

Junaidi Dibekuk Reskrim Polsek Banyuwangi, Pasca Buron Selama 3 Bulan

Terkait Pencurian HP Milik Warga Madura

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) bernama Junaidi (47), asal Dusun Gading RT 03 RW 04, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (19/9/19) kemarin. Pelaku yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Juni 2019 lalu ini diamankan aparat saat berada di Kalipuro, Banyuwangi.

Ungkap kasus ini merupakan keberhasilan Polsek Kota Banyuwangi, pasca ‘diamankannya’ penadah/pembeli HP hasil curian pelaku Junaidi, yaitu Agus Supriyadi, juga warga Kalipuro, Banyuwangi. Sedangkan korbannya adalah Marzuki (50) warga Dusun Ahadan RT 01 RW 01, Kelurahan Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Keterangan Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, perkara pencurian HP merk Vivo ini terjadi pada Minggu 22 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB lalu. Saat itu, korban Marjuki memarkir mobilnya didepan aksesoris selatan Bank BCA lama Banyuwangi dengan maksud hendak beristirahat sehabis menempuh perjalanan pulang dari Madura.

“Setelah mobil diparkir, korban langsung tidur di dalam mobil dan HP miliknya tersebut di cas di dalan mobil. Pukul 05.00 WIB, korban bangun dan mengetahui HP nya sudah tidak ada di tempat awal,” terangnya kepada media ini, Selasa (24/9/19).

Akibat kehilangan HP nya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,-. Lalu iapun langsung melapor ke Mapolsek Kota Banyuwangi.

“Berdasarkan laporan itulah, kita segera melakukan penyelidikan. Setelah itu kita berhasil menangkap Agus Supriyadi, selaku penadah yang membeli HP hadil curian tersebut di daerah Kalipuro,” papar Ipda Nurmansyah.

Hasil interogasi terhadap tersangka Agus Supriyadi, bahwa HP tersebut dia dapat beli dari Junaidi. Sehingga saat itu juga Junaidi menjadi DPO Polsek Kota Banyuwangi.

“Nah, beberapa hari lalu kira mendapatkan informasi keberadaan DPO Junaidi sedang berada di daerah Kalipuro. Lalu pada Kamis (19/9/19) sekitar pukul 00.05 WIB, DPO Junaidi langsung kita tangkap bersama 4 anggota di depan Depo Pertamina Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi,” tegas Nurman, panggilan akrab perwira dengan satu balok kuning emas di pundak ini.

Selain mencyduk tersangka DPO Junaidi, polisi juga mengamankan
Barang Bukti berupa 1 unit HP merk Vivo.

“Tersangka DPO Junaidi dan BB nya sudah ngandang di rutan mapolsek. Dia dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kanitreskrim Ipda Nurmansyah. (red) 

Caption : Junaidi, tersangka pencurian HP yang buron 3 bulan ini berhasil dibekuk Reskrim Polsek Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button