Sumatera

Kades Tanjung Menang Rantau Bayur Ditahan (K-MAKI) Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin

Beritanasional.id, Banyuasin - Sumsel,- Dardanela Kepala desa Tanjung Menang kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin Resmi Ditahan Kejari Banyuasin (06/09/2022)

Setelah Kejaksaan negeri banyuasin Resmi menetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2019-2020

Kejari Banyuasin Budi Herman Melalui kasih pidsus Hafis Muhardi SH didampingi Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH mengatakan, Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Kepala desa Tanjung Menang kecamatan Rantau Bayur kab Banyuasin Banyuasin Dardanela Saat Dibawah ke Rutan Polres Banyuasin (06/09/2022)

"Modus kades Dengan tidak melaksanakan dengan baik atau sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Terhadap realisasi pekerjaan pada anggaran 2019 sampai 2020" Kata Hafis.

Dijelaskan Hafis tersangka ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 230.000.000 dari berbagai objek kegiatan proyek dana desa dari tahun 2019-2020

"Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat dan inspektorat Banyuasin"ujar hafis

"Kepala Desa Tanjung Menang Resmi di Tahan DiRumah Tahanan (Rutan) Polres Banyuasin Untuk 20 hari kedepan,"ucapnya

Di Tempat Terpisah Boni Bolitong Aktivis Pengiat Anti korupsi Sumatera Selatan Yang Tergabung Dalam Komunitas Masyarakat Anti korupsi Indonesia (K-MAKI) Memberikan Apresiasi Atas kinerja jaksa Kejari Banyuasin Atas Berhasil nya ungkap kasus ini.

"Semoga ini akan jadi contoh bagi kades-Kades Di Sumatera Selatan Dan Kades di kabupaten Banyuasin Khususnya,"Ujar Boni

"Harapan K-MAKI Semoga jaksa lebih Amanah dan transparan dalam mengungkap kasus" Pungkasnya (Een)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button