Daerah

Kadisdik Jabar : Semua Sekolah Dilarang Menjual Seragam Kepada Muridnya

Garut, Beritanasional.ID – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar), H. Dedi Supandi,S.SSTP,.M.Si dalam hal ini dia menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani “bermain” untuk melakukan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 atau dengan secara sengaja menjual baju seragam terhadap para muridnya.

“Jadi perlu saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani menjual baju seragam dengan dalih apapun dan jangan coba bermain pada PPDB 2022 di Jabar,” ujar Dedi Supandi, ketika diwawancarai Beritanasional.ID melalui selulernya. Senin,(18/7 ).

Dikatakan Dedi Supandi lebih lanjut, pada PPDB Tahun 2022 ini, kami Dinas Pendidikan Provinsi Jawa – Barat melibatkan Tim Satgas Saber Pungli. Untuk mewujudkan PPDB Tahun 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, selain dari itu. Apabila masih ada atau terdapat sekolah yang menjual baju seragam, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, ungkap Dedi.

Maka untuk itu, kami mengajak seluruh pihak termasuk kepada awak media dan seluruh masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar tersebut.

“Untuk sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 dan bentuk penjualan baju seragam ini,” jelasnya.

Menurut Dedi, mungkin sejak jauh-jauh hari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa – Barat memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Termasuk salah satunya penjualan baju seragam, apabila ada pihak sekolah SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di Jawa Barat, segera laporkan kepada kami.

“Disini kami telah membuktikan, bahwa ada beberapa kejadian OTT, salah satu contoh di SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” katanya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Di mana, kata dia, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.

“Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” tuturya.

Dedi memastikan, Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 dan apabila ada yang kedapatan menjual baju seragam kepada muridnya. Khusus di Jawa – Barat, kami akan segera tindak lanjuti.

“Kita tekankan kepada seluruh sekolah yang ada di Jawa – Barat. Negeri maupun swasta, jangan sampai ada pungli tersebut dan jangan sampai ada yang mencoba menjual baju seragam kepada murid – muridnya nanti ,”pungkas Dedi ( Diky ).
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button