Kajari Buton Turun Ke Buteng Beri Penerangan Hukum Dan Sosialisasi 3 La


BeritaNasional.ID, BUTON TENGAH – Sejumlah nelayan, Lurah dan Kepala Desa yang tersebar di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) siang tadi, Rabu (24/11/2021) diberikan penerangan hukum dan sosialisasi program layanan adhiyaksa layanan jaga desa (Lajada) layanan hukum gratis (Lahuga) dan nelayan sahabat jaksa (Lahaja) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, yang bertempat di gedung kesenian Mawasangka.
Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan, saat ditemui menuturkan bahwa giat penyuluhan hukum dan sosialisasi dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat mulai dari tingkat bawah yakni para Kepala Desa.
Hal ini sejalan dengan Nawacita yang digagas oleh bapak Presiden Jokowi bahwa pembangunan dimulai dari pinggiran (Desa) untuk memperkuat pembangunan nasional.
“Sebenarnya program kami banyak. Tetapi, jika kita melihat semangat Nawacita butir 3 pemerintahan Presiden Jokowi pembangunan itu dimulai dari Desa, sehingga saya merasa penting untuk turun langsung mendengarkan keluhan mereka utamanya para Kepala Desa dengan Dana Desanya,” tutur Kajari Buton, LVM Takaendengan.
Sebab menyangkut Dana Desa, lanjutnya, merupakan hal yang sangat urgen. Apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar, maka dipastikan pembangunan di desa akan terhambat.
“Dana Desa begitu besar, kalau dikelola dengan salah maka sasaran adalah pemerintah. Padahal targetnya pembangunan di Desa dapat maju, bertumbuh tidak akan tercapai,” katanya.
Terkait dengan program Kajari sendiri yang di beri nama 3 La (Lajada, Lahuga dan Lahaja), Takaendengan menjelaskan sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat, utamanya Kades.
“3 La ini diambil berdasarkan kearifan lokal masyarakat Buton. Lajada kita luncurkan untuk bagaimana kita bisa mengawal dan menjaga Dana Desa agar tidak disimpangkan,” bebernya.
Untuk proses pengawalan dan control akan dilakukan langsung oleh masyarakat. Sehingga, para Kades dapat bekerja sesuai dengan tetap mempedomani aturan.
Disisi lain, para kades juga apabila nanti mengalami kesulitan dalam mengelola karena adanya gangguan atau ancaman dari luar tentang Dana Desa maka dapat menggunakan layanan Lajada untuk dilakukan penindakan.
“Bila kades juga diancam atau diganggu karena mengelola anggaran, maka dapat menggunakan layanan itu (Lajada) dan saya akan tindak,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, hadirnya layanan 3 La di Kajari Buton sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga tugas tugas para kades dapat berjalan atas support dari Kajari.
“Karena kalau ada hambatan pasti ada laporan dan pasti kita akan proses. Ini tentu akan menghambat pembangunan di desa,” tambahnya.
“Nah program Lajada inilah diharapkan bisa digunakan oleh tidak hanya Kades tetapi masyarakat sehingga ada hubungan yang terbangun dan program di Desa dapat berjalan dengan baik,” sambungnya.
Sementara terkait nelayan, masih kata Kajari, akan dilakukan pendampingan mengingat banyak program program pemberdayaan yang dikucurkan oleh pusat.
“Sehingga bantuan ke nelayan itu bisa tepat sasaran. Tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana dana pemberdayaan,” katanya lagi.
Bila demikian, hasil nelayan dapat dikelola baik itu home industri maupun dibantu pemasarannya.
Diujung kalimat, Takaendengan, menyampaikan bahwa saat ini Kajari Buton berupaya mendekatkan diri terhadap masyarakat.
“Tidak ada jarak lagi. Kalau tidak jarak maka mereka akan terbuka. Ketika terbuka Jika ada kesalahan maka kita akan bina. Lalu kita akan lakukan pendekatan dengan metode tata pengelolaan anggaran bisa bejalan dengan baik dan tidak ada lagi Kades yang berurusan dengan hukum,” kunci Takaendengan (Win).



