BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kakek Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Seorang kakek di Bondowoso melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Persetubuhan paksa tersebut dilakukan sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda.

Setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku selalu memberikan uang 5 ribu agar korban tidak menceritakan pada orang lain atas perbuatan bejatnya. Sebetulnya pelaku sudah beristri.

Pelaku Ibrahim (60) warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari yang masih ada hubungan family dengan korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi di Mapolres, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button