Daerah

Kakek Ditinggal Nenek Ke Karawang, Diciduk Polisi Karena Cabuli Cucu Tirinya

BeritaNasional.ID Jawa Barat – ED alias Abah (64) Kakek yang ditinggal isterinya ternyata tak kuat menahan desakan libido seksualnya. Pensiunan karyawan TU sebuah SMP di Pangandaran tersebut tega mencabuli Bunga (12)- bukan nama sebenarnya – yang tidak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Abah “menggoyang” cucunya tersebut di warung yang dikelola pelaku di Desa Babakan Pangandaran.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali selama isterinya bepergian ke Karawang selama 37 hari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui saluran telepon kepada kami, Kamis  (23/8/2018).

Bunga yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut merupakan cucu dari Ny T. Dan Ny T adalah isteri kedua dari Abah (pelaku).
Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil. Ibu korban meninggal saat melahirkan Bunga.
Sementara bapak korban, menjadi TKI dan sampai sekarang tak terdengar kabarnya lagi.

Selama ini pelaku bersama isteri dan kedua cucu tirinya tersebut tinggal bersama di Dusun Kelapa Tiga Desa Babakan Pangandaran sembari mengelola warung.
Akhir bulan Mei lalu, isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban berangkat ke Karawang selama 37 hari.
Tinggallah pelaku bersama kedua cucu tirinya tersebut di rumah. Termasuk Bunga tentunya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Abah tega mencabuli Bunga di warung waktu malam hari menjelang tengah malam. Kejadian pertama, pelaku memegang kedua tangan korban, kemudian menindihnya lantas menyetubuhi korban. Perbuatan keji tersebut terjadi empat kali.
Namun ketika isteri pelaku sudah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban sendiri. Akhirnya pelaku diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.

Atas perbuatannya yang tega mencabuli cucutiri sendiri, pelaku kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.

Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.
“Masyarakat terutama orangtua diharapkan waspada dan berhati-hati mengingat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya adalah orang dekat, ” ingat Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button