Ragam

Kapolres Banyuwangi, Hajar Dan Tangkap Semua Pemabuk Di Bulan Ramadhan !

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Upaya tiada henti dan terus menerus Polsek Muncar dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) mendapat apresiasi full dari Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman. Sebagaimana dilaporkan Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, jajarannya berhasil mencyduk 4 pekerja selep keliling yang kedapatan berpesta minuman keras (miras) disebuah pos ronda.

Keterangan Kompol Toha Choiri, setiap hendak melakukan aktivitas kerja, 4 sekawan bernama Herwanto (40), Dian (25), Sugiyanto (33), dan Budi Hartono (35), warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar selalu mengawali dengan pesta miras. Nah, diduga kesal dengan ulah mereka, warga sekitar lokasi pun memberitahu polisi yang langsung melakukan penindakan dan menggelandang mereka ke mapolsek.

Sementara Kapolres AKBP Donny Adityawarman yang mengetahui tindakan Kapolsek Muncar kepada 4 peminum miras tersebut spontan merespon cepat dan memberikan dukungan atas kinerja anak buahnya tersebut. “Hajar, keterlaluan bulan ramadhan mabuk. Tangkap semua,” perintahnya tegas merespon laporan Kompol Toha Khoiri di WhatsApp (WA).

Sebelum bulan puasa, aparat Polsek Muncar telah dengan gencar dan berkali kali tak terhitung waktu dan tempatnya berhasil mengamankan seluruh pelaku yang mengganggu ketertiban umum, baik mereka yang berjualan miras maupun pemakainya.
Sehingga kegusaran orang nomor 1 di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini pun bisa dimaklumi. Alasan yang mendasar, karena pesta miras itu digelar pada waktu ramadhan saat umat muslim menjalankan ibadah puasa wajib selama satu bulan penuh. Selain itu, aksi mabuk-mabukan ini digelar jelang sholat Jumat dan dilakukan di area terbuka.

“Barang bukti miras tuak sudah kita amankan sebanyak satu kantong plastik ukuran 1,5 kilogram. Ada pula gelas ukuran 200 mililiter yang digunakan sebagai sarana untuk menenggak minuman setan,” bebernya, selepas sholat Jumat (25/5/18).

Penangkapan terhadap para pelaku pesta miras itu sendiri dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan. Keempat sekawsn tersebut langsung dinaikkan mobil patroli dan dibawa menuju Mapolsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan.

“Jeratannya Pasal 51 Perda No.12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan. Ancamannya kurungan tiga bulan,” terang Kompol Toha. (red)

Caption : Pesta Miras. Empat sekawan saat dicyduk aparat Polsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button