Kalimantan Barat

Kapolres Sekadau Hadiri Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, pada Selasa (5/12/2023) sore.

Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sekadau Marikun, S.Sos, Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman, S.Pd, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H., Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., serta perwakilan dari Satpol PP Sekadau dan Parpol.

Ketua Bawaslu, Marikun, menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Marikun mengingatkan pentingnya koordinasi antar instansi terkait agar tidak terjadi miss komunikasi.

Kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemasangan APK yang harus disesuaikan dengan titik-titik yang sudah ditentukan oleh KPU. Marikun juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan pelanggaran kampanye di setiap kecamatan.

Ketua KPU Fransiskus Khoman, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye didasarkan pada peraturan yang ada, termasuk UU No 7 tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 tahun 2023. Fransiskus juga menekankan pentingnya melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, dalam kesempatan ini mengingatkan partai politik untuk mematuhi peraturan terkait pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Dalam hal ini, pengajuan STTP harus dilakukan 7 hari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

“Polri sesuai perannya akan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengamanan dalam pelaksanaan kampanye. Jika ada pelanggaran yang terjadi, Polri berwenang untuk menghentikan pelaksanaan kampanye,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menyarankan adanya Call Center di Sentra Gakkumdu untuk melayani pengaduan terkait pelanggaran pemilu.

“Laksanakan koordinasi dan kolaborasi sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman dan lancar, apabila terdapat permasalahan agar segera diberitahukan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar instansi terkait dan memastikan pelaksanaan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sekadau berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Aji/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button