Sumatera

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Press Release Ungkap Kasus Ganja Kering Sebanyak 26.061 Gram

BeritaNasional.ID Deli Serdang – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK pimpin press release pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja yang ditaksir seberat 26.061 bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11/2020).

Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, KBI Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari.

Kapolresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di jalinsum – Tanjung Morawa dengan membawa ganja yang berasal dari Aceh.

Setelah memperoleh informasi yang akurat. Sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang melintas becak bermotor dengan penumpang seorang laki – laki dengan membawa berupa 1 Koper Hitam dan 1 Tas Sandang.

Tim Opsnal langsung menghentikan Becak Bermotor tersebut dan langsung mengamankan laki – Laki tersbut Berinisial AU (28) dan Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan tas sandang yang dibawanya kemudian ditemukan ganja seberat 26.061 gram.

“Dari hasil introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan penangkapan bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000., untuk mengantarkan ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kab. Siak Provinsi Riau,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK.

Selanjutnya, pelaku AU Beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button