Jawa TimurProbolinggo

Karupbasan Probolinggo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Probolinggo

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM -Kepala Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim, RM Dwi Soeryo Poetro menghadiri undangan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap/incracht dengan amar putusan pengadilan “dirampas untuk dimusnahkan”.Kamis (22/6).

Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Karutan Kraksaan yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Irene Ulfa mengatakan bahwa Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap dan rutin dilaksanakan ini merupakan bentuk tanggung jawab Jaksa atas barang bukti yang ditangani sebagai wujud pelaksanaan Putusan Pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap/incraht ini rutin dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang yang dirampas untuk dimusnahkan serta merupakan bentuk tanggung jawab Jaksa atas barang bukti yang ditangani,” ungkap David.

Tak hanya itu, David juga mengatakan selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan Barang bukti tersebut adalah agar barang bukti yang tersimpan di gudang barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut berasal dari 113 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht dalam jangka waktu Januari 2023 s.d. Juni 2023 yang antara lain berupa Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Ganja, Pil Trihexypenydyl, Pil Dextrometorphan, pil tromodol, Timbangan Elektrik, Handphone, Kartu Atm serta senjata tajam.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan baik dengan cara dibakar/ dilarutkan dalam air/dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button