SUMUTTanjung balai

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Akan Cek Kelokasi dan Lihat Nota Kesepakatan Tentang Beroperasinya Kembali Galian C

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Terkait dengan kembalinya beroperasi Galian C Ilegal yang ada di Kota Tanjungbalai yang telah melanggar perjanjian dan kesepakatan dengan masyarakat sekitar khususnya Kelurahan Bunga Tanjung dan Kelurahan Gading mengakibatkan keresahan bagi kedua kelurahan tersebut.

Namun setelah beberapa insans Pers yang ada di Kota Tanjungbalai menyuarakan kembali beroperasinya Galian C ilegal di Kota Tanjungbalai, para pengusaha Galian C ilegal tersebut seperti kebakaran jenggotnya.

Dan untuk tidak menimbulkan hal hal yang tidak baik dibelakang hari Wartawan Berita Nasional coba melakukan kompirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, SH.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eti Prasetiyo, SH pada Wartawan diruang kerjanya Senin 14/3/22 menyatakan bahwa selama ini beliau tidak mengetahui adanya Galian C dikota Tanjungbalai dan juga lokasinya.

Untuk itu Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai tersebut berjanji akan mengambil langkah serta berkordinasi dengan pihak pihak yang terkait tentang permasalahan Galian C yang ada di Kota Tanjungbalai ini.

Kami akan cek kelokasi dan akan melihat Nota kesepakatan yang sudah dibuat namun ketika diminta tanggapan tentang langkah hukum yang akan diambil melalui via whatshap tentang permasalahan Galian C  tersebut sampai berita ini diterbitkan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai belum memberikan jawaban(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button