Headline

Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Bone Bolango Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tiga Orang jadi Tersangka

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Keseriusan Polres Bone Bolango dalam penanganan perkara dugaan pidana pemilu patut diancungi jempol. Hal ini dibuktikan dengan dilimpahkannya (tahap 1) kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif terpilih dari dapil Suwawa ini ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, dalam jangka waktu 14 hari sejak dilimpahkan oleh Bawaslu Bone Bolango pada Jumat (5/4/2024), penyidik secara maraton langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Alhasil dari hasil penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang jadi tersangka dalam ini pada Selasa (16/4/2024). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing oknum caleg berinisial ZIS, Ketua Tim Pemenangan ZIS berinisial AFB dan Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango berinisial MAA.

Untuk diketahui, ZIS dilaporkan oleh LP3G ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terkait dugaan pemalsuan ijazah, surat keterangan bebas narkoba dan ujian psikotest yang digunakan sebagai syarat calon anggota legislatif Pemilu 2024. Belakangan diketahui ijazah ZIS dipastikan sah dan tidak bermasalah.

Namun, terkait dengan surat keterangan bebas narkoba dan psikotest, berdasarkan laporan LP3G, diduga kuat pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba sebagai syarat pencalonan, ZIS hanya diwakili oleh orang lain karena yang bersangkutan sementara melaksanakan ibadah umroh.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button