Headline

Ini Sanksi yang Menanti ZIS jika Terbukti Palsukan Dokumen Caleg

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Bak jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah ini bisa disematkan kepada caleg terpilih dari dapil Suwawa berinisial ZIS jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Pasalnya, belum dilantik sebagai anggota legislatif (aleg) DPRD Bone Bolango, ZIS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian Resort Bone Bolango pada Selasa, (16/4/2024).

ZIS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni AFB yang merupakan Ketua Tim Pemenangan ZIS dan Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango, MAA.

Kasus inipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024).

Jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti maka para tersangka bisa dikenakan sanksi tahanan penjara apabila sengaja menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

Mengutip Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Berita Terkait:
Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Bone Bolango Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tiga Orang jadi Tersangka

Selain sanksi pidana, caleg yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai caleg terpilih.

Mengutip pasal Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa potitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah’ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atauKPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Sementara pada ayat (3) dinyatakan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button