ACEHAceh

Kasus Pelecehan Anak Di Tenggulun Mulai Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah

Beritanasional,id, ACEH TAMIANG — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa SM alias M, warga Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang terhadap cucu tirinya sudah berjalan duakali dipersidangkan di Mahkamah Syariah setempat, Rabu (15/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Fickry Abrar Pratama, SH.MH dikonfirmasi beritanasional.id menyebutkan pada sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap cucu tirinya yang usianya belum genap 7 tahun itu masih ditahap menghadirkan para saksi sebanyak 4 orang.

Dalam kasus dimaksud ungkap Fickry, persidangannya digelar di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, di Karang Baru.

Fikri juga menyatakan bahwa terdakwa SM alias M telah berbuat melanggar hukum.

“Sm alias M telah melakukan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat”, ujar Fickry saat ditemui di Kejari Aceh Tamiang, Rabu (15/6/2022).

“Karena perbuatan yang dilakukannya, maka terdakwa SM alias M berdasarkan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, dituntut dengan ancaman paling lama 90 bulan penjara atau ancaman hukuman cambuk sebanyak 90 kali,” imbuh Fickry.

Sementara itu, ayah kandung korban pelecehan kepada media ini mengatakan kalau pihaknya berharap agar pelaku yang telah melakukan hal tidak senonoh kepada putrinya diberi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya menurut hukum berlaku.

“Kami sebagai orang tua kandung dari korban meminta kepada Bapak Jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Bapak Hakim, supaya pelaku diberi ganjaran yang seadil-adilnya,” ujar ayah korban. [] SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button