ACEHHeadline

LembAHtari Somasi Pimpinan DPRK Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG : Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang serta Komisi I DPRK setempat di somasi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal.M, SH,. Somasi yang disampaikan tersebut terkait belum selesainya sejumlah persoalan yang terjadi Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecaamtan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Somasi yang disampaikan tersebut bernomor : Ist/ WAT/ VI/ 22 tertanggal, 14 Juni 2022 di tujukan kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Ketua/Anggota Komsi I DPRK Aceh Tamiang.

” Surat somasi (teguran) sudah kita serahkan untuk Pimpinan DPRK Aceh Tamiang melalui Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin, selain pimpinan surat somasi itu juga di tujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang,” sebut Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal kepada Beritanasional.id, Rabu (15/62022) di Karang Baru.

Disebutkannya, adapun poin dalam surat somasi yang disampaikannya antara lain menyangkut 25 orang warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecaamtan Bendahara sejak Juni 2018 hingga sekarang masih ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/36/V/2018/SPKT tertanggal 23 Mei 2018 dengan pelapor PT Rapala, bahkan 3 orang warga yang disangkakan telah meninggal dunia.

Terkait hal ini, Sayed Zainal meminta diadakannya forum rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak – pihak terkait terutama warga yang telah dijadikan tersangka di Polres Aceh Tamiang dalam rangka mempertahankan wilayah administrasi kampung Perkebunan Sungai Iyu lebih kurang seluas 10.7 Ha atas dasar laporan perusahaan PT Rapala.

Diutarakannya, sebelum berakhirnya izin HGU PT Parasawita pada Desember 2015 (sebelum beralih ke PT Rapala), perangkat Kampung Perkebunan Sungai Iyu pada 22 Februari 2013 telah mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui surat No 407/32/11/2013 agar administrasi kampung Perkebunan Sungai Iyu seluas 10.7 Ha yang terdiri dari tiga dusun dilepaskan (dikeluarkan) dari lokasi HGU saat perpanjangan HGU yang berakhir Desember 2015.

“ Keputusan warga mengajukan permohonan itu berdasarkan hasil musyawarah di kampung, bahkan dijadikan lampiran dalam surat permohonan yang tembusannya saat itu disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri RI, Kepala BPN RI termasuk Kepala Kanwil BPN Aceh,” ujar Sayed Zainal.

Disamping itu, sebelumnya juga sudah pernah mengajukan permohonan ke Pemerintahan Aceh melalui surat No.001/GBR/XII/2012 tertanggal 15 Desember 2012, dan permohonan kepada kepala BPN Aceh Tamiang tanggal 20 Februari 2014 dengan surat No.004/GBR-KPS/11/2014 yang tujuannya agar wilayah administrasi kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri RI No.11.16.02.2013 agar saat perpanjangan HGU dikeluarkan dari lokasi HGU.

“ Namun, saat terbit SK HGU April 2014 atas nama HGU perusahaan PT Rapala, wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu tidak dilepaskan,” tegas Sayed Zainal seraya mengatakan, hal tersebut menjadi permasalahan yang hingga sekarang ini belum memiliki titik terang serta dalam surat somasi yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan sudah lengkap ditulisan kronologisnya.

Perlu diingat dan diketahui, warga atau perangkat kampung Perkebunan Sungai Iyu adalah warga yang tidak terjadi konflik atau sengketa dengan PT Rapala yang menuntut pelepasan tanah lebih kurang seluas 144 Ha yang berakhir menjadi persoalan hukum. “ Warga juga sudah melapor atau meminta penyelesaian ke DPRK Aceh Tamiang pada Juli 2018, tapi sampai saat ini belum ada langkah konkrit, pasti dari Ketua DPRK dan Ketua Komisi 1 DPRK priode sekarang untuk menyelesaikan permasalahan ini,”

Lanjutnya, untuk rapat dengar pendapat agar dapat memanggil perwakilan kantor Kanwil BPN Aceh, mantan kepala Kanwil BPN Aceh pada saat itu bertugas tahun 2014, kepala BPN Aceh Tamiang, mantan tim panitia pemeriksa tanah B saat bertugas tahun 2014, pihak perusahaan PT Rapala, perangkat kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah dijadikan tersangka serta unsur Forkopinda Aceh Tamiang.().

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button