Kasus Pengeroyokan Siswa MTS di Banyuglugur Dilimpahkan ke Kejaksaan
BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur menerima pelimpahan tahap II, penyerahan 9 tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak Yang mengakibatkan yang mengakibatkan MF (15) meninggal dunia. Jumat (07/06/2024).
“Kejaksaan Negeri Situbondo hari ini telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Situbondo,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Situbondo Huda Hazamal (Hedy), S.H.,M.H.
Huda Hazamal menguraikan setelah menerima penyerahan berkas tahap II, Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka) dilanjutkan dengan penandatanganan BA-4 (Berita acara penelitian tersangka), penandatanganan BA-5 (Berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti).
“Sembilan anak yang bermasalah dengan hukum dilakukan penahanan oleh Penuntut umum selama 5 hari kedepan dan kita titipkan ke Rutan Kelas IIB Situbondo, yang selanjutnya akan kami percepat berkasnya ke Pengadilan Negeri,” beber Kasi Intel Huda Hazamal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo menjelaskan. Para pelaku tindak pidana kekerasan dijerat dengan tiga pasal seperti yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.