SumateraSumatera Utara

Kecamatan Kabanjahe Ber-Innovasi untuk PBB

BeritaNasional.ID KABANJAHE, SUMUT – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak daerah yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan besar pajaknya, pajak ini penting untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini kelurahan/desa memiliki salah satu peranan penting dalam kelancaran pembayaran pajak, karena merupakan pemerintahan yang paling intens berhubungan dengan masyarakat sekaligus yang paling mengetahui kondisi masyarakat di sekitarnya.

Sayangnya dalam pelaksanaan pencapaian realisasi PBB ini Kecamatan Kabanjahe masih mengalami permasalahan diantaranya disebabkan kurangnya tingkat kesadaran dan minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

Sekaitan hal tersebut maka Pemerintah Kecamatan Kabanjahe melakukan inovasi dengan judul E-Bajak (Edukasi Bayar Pajak). Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya Tim Innovasi melakukan kunjungan ke rumah warga atau bangunan lain yang memiliki SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan) di desa dan kelurahan di Kecamatan Kabanjahe dengan melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya PBB bagi pembangunan. Warga bisa langsung membayar di tempat atau diarahkan untuk membayar secara online melalui mobile banking bank tertentu

Informasi tentang Inovasi ini bisa juga diakses melalui media sosial Kantor Kecamatan Kabanjahe dengan nama Kantor Camat Kabanjahe. Cara ini diharapkan mampu menaikkan nilai realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Kabanjahe. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button