DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Kejaksaan “Turun Tangan”, Pemda Bone Bolango Gempur Penguasa Aset Ilegal

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango kembali menunjukkan ketegasan mereka dalam merapikan aset daerah. Pada Rabu, 26 November 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengambil langkah berani dengan menarik paksa satu unit kendaraan dinas roda empat Mitsubishi L300 yang selama ini dikuasai pihak yang tidak berhak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penarikan ini bukan tindakan spontan, melainkan langkah hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/BKPD-BB/1160/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Kuasa tersebut diberikan BKPD Bone Bolango sebagai bagian dari agenda besar penegakan disiplin pengelolaan aset daerah.

Santo menekankan bahwa Kejaksaan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan tindakan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pasal 24 dengan tegas menyebutkan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelamatan kekayaan negara, termasuk aset pemerintah daerah. Ditambah lagi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mewajibkan daerah untuk menata barang miliknya secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar penarikan kendaraan. Ini peringatan keras bahwa aset daerah bukan untuk dipakai seenaknya, apalagi dikuasai tanpa hak. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah dan Kejaksaan bergerak bersama menjaga kekayaan daerah dari penyalahgunaan,” tegas Santo.

Langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari gerakan besar pembersihan aset di Bone Bolango. Pemerintah daerah memastikan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, demi memastikan setiap jengkal kekayaan daerah kembali ke pangkuan pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button