Kejari Situbondo Bongkar Dugaan Korupsi di Dua Bidang Strategis PUPP, Dari Sumber Daya Air hingga Bina Marga

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, Tim Pidana Khusus Kejari Situbondo menguak dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya melibatkan satu bidang, tetapi menjalar ke dua bidang strategis sekaligus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo: Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga.
Dalam Press releasenya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., mewakili Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana berdasarkan hasil ekspose internal.Rabu (11/06).
“Modus yang kami temukan bukan hanya menyasar satu bidang saja. Dugaan kuat, pola yang sama terjadi baik di bidang Sumber Daya Air maupun di bidang Bina Marga pada tahun anggaran 2023 dan 2024,” ungkap Huda.
Penelusuran penyidik bermula dari indikasi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Bidang Sumber Daya Air. Namun, penyelidikan berkembang saat tim jaksa menemukan adanya pola berulang yang terjadi juga pada program-program pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di Bidang Bina Marga.
Kedua bidang ini diketahui mengelola anggaran yang tidak kecil. Sebagai contoh, dalam tahun anggaran 2023–2024, pengadaan barang dan jasa mencakup berbagai proyek fisik dan non fisik, yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Tujuannya jelas, untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum,” jelas Huda.
Meski tengah menyidik kasus besar, Kejari Situbondo menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan menghambat proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tengah berjalan di tahun anggaran 2025. Sebaliknya, langkah ini justru merupakan bentuk dukungan konkret agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih bersih, efektif, dan sesuai aturan.
“Kami menghormati proses pembangunan. Tapi jangan jadikan program strategis sebagai tameng untuk kebal hukum. Kami berdiri untuk mendukung pembangunan yang bersih, bukan pembangunan yang sarat manipulasi,” tegasnya.
Terbongkarnya dugaan korupsi ini menjadi sinyal kepada seluruh pejabat dan pemangku kepentingan agar tidak khawatir dalam menjalankan tugas selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Situbondo juga mengeluarkan pernyataan tegas kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini, baik pejabat aktif maupun pihak ketiga seperti kontraktor dan penyedia jasa. Penyidik menghimbau agar semua pihak bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang jujur, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
“Kami ingatkan, segala bentuk upaya perintangan terhadap proses penyidikan akan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan main-main dengan hukum,” tutur Huda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejari Situbondo menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan setiap pihak tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, pelaporan, dan penyampaian informasi yang relevan demi memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun Situbondo yang lebih bersih. Jangan ragu memberikan informasi atau laporan. Kami siap melindungi pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk secara profesional,” pungkas Huda.