Jawa TimurRagamSitubondo

Kejari Situbondo Dapat Penghargaan Dari Perhutani Atas Keberhasilan Selesaikan Sengketa Lahan 540 Hektar

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Situbondo telah terbukti efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang kompleks. Kolaborasi ini kembali menuai hasil positif dengan keberhasilan penyelesaian sengketa lahan seluas 540,4 hektar di wilayah RPH Sumbermalang BKPH Besuki oleh warga Desa Alas Tengah.

Atas keberhasilan ini, Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, mewakili Kepala Perhutani Divisi Regional (Kadivre) Jawa Timur, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang dinas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo. Selasa (15/10/2024)

Piagam penghargaan dari Kadivre Jatim diserahkan langsung oleh Misbakhul Munir dan diterima oleh Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo. Sementara itu, Eko Ali Ismail menyerahkan piagam penghargaan dari Administratur Perhutani Bondowoso yang diterima oleh Alfiah Yustiningsih, S.H., Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Situbondo.

Dalam acara ramah tamah tersebut, Misbakhul Munir mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan dan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Situbondo. “Berkat kerja sama yang solid, permasalahan sengketa kawasan hutan dengan masyarakat yang berlangsung sejak tahun 1966 di RPH Sumbermalang akhirnya dapat terselesaikan,” ujar Misbakhul. Ia berharap agar kerja sama antara Perhutani dan Kejaksaan dapat terus berjalan dengan baik ke depannya.

Sementara itu, Ginanjar Cahya Permana juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani kepada institusi yang dipimpinnya. “Kami siap bersinergi dan memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada pihak Perhutani dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi,” tegas Ginanjar.

Acara penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam suasana yang santai dan penuh keakraban. Tampak hadir dalam kesempatan itu, Adi Mulyono, Asisten Perhutani (Asper) Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Prajekan, serta Huda Hazamal, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kolaborasi antara Perhutani Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Situbondo melalui MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi contoh nyata bagaimana sinergi yang baik antara instansi pemerintah dapat memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang telah berlangsung lama. Harapannya, kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi keberhasilan penyelesaian masalah-masalah hukum lainnya di masa depan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button