DaerahRagamSitubondo

Kejari Situbondo Sosialisasi UU ITE dan Hukum Pidana ke Warga Desa Peleyan

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada masyarakat Desa Peleyan, kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Rabu malam 15/7/2020.

Acara penerangan hukum kepada masyarakat dengan mengupas seputar undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Situbondo Bebry.SH didampingi Kasubsi Sospol Tri Yudha Wardhana.SH.

“Tanpa kita sadari dikeseharian kita dengan Handphone Android, dan penggunaan media sosial kita bisa saja tersandung UU ITE jika kita tidak bisa bijak dalam menggunakan jari kita, Undang – undang di buat untuk melindungi kita.dengan batasan – batasannya,” Ujar Kasi Intel mengawali sambutannya.

Secara gamblang Kasi intel bersama Tim Kejaksaan mengupas UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE,”Cukup banyak masyarakat yang bertanya tentang ITE dan perjudian serta apa langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat apabila berita bohong dan menyesatkan (hoax) dimedia sosial,”Imbuh Bebry.

Ditempat yang sama Kepala Desa Peleyan M.Yasin mengaku Kegiatan yang digelar oleh Kejari Situbondo mendapat apresiasi yang positif dari masyarakat didesanya. Bahkan pihaknya juga mengaku selalu siap dan bersedia apabila dikemudian hari dilaksanakan kegiatan penerangan hukum kembali bagi warganya.

“Selaku pihak Desa kami sangat berterima kasih dengan Kejari Situbondo yang telah memberikan pemahaman hukum bagi warga kami, agar masyarakat kami lebih mengetahui mengenai peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan dengan masyarakat menganal hukum maka masyarakat dapat menjauhi hukuman atau terhindar dari perbuatan tindak pidana atau melawan hukum,” Papar Kades M.Yasin.

Kegiatan penerangan hukum memang sengaja digelar oleh Kejaksaan agar masyarakat lebih mengenal tentang hukum terlebih tentang ITE, selain itu dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat lebih mengenal instansi kejaksaan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button