Kejari Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Paddasan Menjadi Tersangka

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Proses hukum korupsi Dana Desa (DD) Desa Paddasan Kecamatan Pujer memasuki babak baru. Penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) berinisial FAD dan Bendahara Desa RM.
Selama dua tahun, mulai tahun 2022 sampai 2024, kedua tersangka ini melakukan praktek korupsi DD sehingga negara dirugikan lebih dari Rp2,2 miliar. Keduanya kini dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) milik Kejari.
Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar penyidikan lanjutan, pemeriksaan saksi, dan menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat.
Jumlah kerugian Negara sangat signifikan dan terjadi dalam rentang anggaran tahun 2022 hingga 2024. “Kasi Pidsus tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” kata Dzakiyul Fikri, Rabu 10 Desember 2025.
Fikri, sapaannya, menjelaskan, kerugian negara diketahui karena Kades dan Bendahara Desa Paddasan tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama beberapa tahun. Bahkan, sejumlah kegiatan yang seharusnya menggunakan Dana Desa tidak berjalan sama sekali.
Menurutnya, kedua tersangka melakukan pelanggaran bukan hanya karena tidak pahaman aturan penggunaan DD, tetapi juga mengarah pada indikasi kesengajaan untuk melakukan korupsi dan itikad tidak baik.
“Hasil tracking ke desa-desa, kita temukan ada dua tipe desa dalam penggunaan DD. Pertama, desa yang memang tidak paham aturan. Itu kita bina. Tapi ada juga Kades yang sudah tahu aturan tetapi sengaja dilanggar,” ujarnya.
Salah satu contohnya Desa Padasan, indikasinya sangat kuat, ada niat jahat dari Kades dan Bendahara. Yang tipe desa seperti ini, proses hukum harus dilakukan. Tersangka FAD sebelumnya diketahui juga terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan tengah menjalani penahanan di Polres.
Sementara RM, bendahara desa diduga memanipulasi data keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, dan menggelapkan dana untuk keperluan pribadi, termasuk membangun rumah. (Syamsul Arifin/Bernas)



