Hukum & Kriminal

Kejari TTU Gandeng kejagung RI Berhasil membekuk Frederikus Lopes (Terpidana Korupsi) Di Jakarta.

Tim Gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), berhasil membekuk Frederikus Lopes alias Ferry Lopes, terpidana korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan ruas Haumeniana – Inbate (Jalan Desa Sunkaen) Tahun Anggaran 2013.

Frederikus diketahui telah buron selama kurang lebih empat tahun, hingga akhirnya dibekuk di Jalan Ceger Raya depan Alfa Midi Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur – DKI Jakarta, pada Minggu (20/06/2021).

Dalam video penangkapan yang dirilis di kanal YouTube Kejari TTU, proses penangkapan Ferry Lopes terlihat berlangsung dramatis. Ferry bersama rekannya dihampiri oleh tim gabungan di sebuah lokasi yang belakangan diketahui di Jalan Ceger Raya depan Alfa Midi Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Saat hendak dibawa oleh tim gabungan, sang terpidana sempat melakukan perlawanan dan menolak dengan alasan ingin terlebih dahulu mengemas pakaiannya. Namun, tim gabungan langsung memborgol dan menggiring terpidana menuju kendaraan.

Dalam keterangan video yang diunggah tersebut, pihak Kejaksaan menuliskan ‘Pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 14.25 WIB, bertempat di Jalan Ceger Raya depan Alfa Midi Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur – DKI Jakarta, telah dilaksanakan penangkapan/eksekusi putusan MA No. 2859 K/PID SUS/2017, terhadap terpidana An. FREDERIKUS LOPES, DPO Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan ruas Haumeniana – Inbate ( Jalan Desa Sunkaen) Tahun Anggaran 2013, yang telah menjadi buronan selama ± 4 Tahun, oleh Tim Gabungan Kejagung RI dan Kejari TTU dibawah koordinator pelaksana Kasi Intel Kejari TTU. Pada Pukul 15.35 WIB, tim tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian administrasi untuk selanjutnya akan diterbangkan ke Kupang. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button