DaerahJawa TimurSitubondo

Kementerian Koperasi dan UKM RI Bersama NKI Sosialisasi PP N0 7 Tahun 2021

BeritaNasional.ID-SITUBONDO JATIM – Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia serta Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM, Minggu (28/01/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Pondok Pesantren Nurul Rahman Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo ini dihadiri  HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI, Ametta Diksa Wiraputra, pada Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kmenterian Koperasi dan UKM RI, Aurangzeb SE, Direktur Nasim Khan Indonesia, Kyai Ahmad Mujib Shonhaji, Pondok Pesantren Nurul Rahman, H. Muhammad Su’eb Ketua DPD Syahmasi Situbonda, dan dihadiri kurang lebih 100 orang peserta sosialisasi.

Keterangan yang disampaikan, Ametta Diksa Wiraputra, perwakilan Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah N0 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

“Salah satu yang disosialisasikan yakni, transpormasi formal tentang usaha mikro yang tadinya Informal agar menjadi formal dan memilik Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya sosialisasi ini, maka diharapkan para pelaku UKM memiliki legalitas usaha yang nantinya para pelaku usaha kecil dan mikro ini bisa membangun kemitraan dengan pelaku usaha besar serta pelaku usaha menengah, sehingga produk-produk pelaku usaha kecil dan mikro tersebut bisa di pasarkan di dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Ametta Diksa Wiraputra.

Tak hanya itu yang disampaikan Ametta Diksa Wiraputra, namun dia juga menjelaskan bahwa, manfaat dari sosialisasi yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia serta Anggota Komisi VI DPR RI ini, yaitu memberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. “Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melaksanakan amanat PP N0 7 Tahun 2021 dengan membentuk pelayanan bantuan dan pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa diakses secara gratis,” pungkas Ametta Diksa Wiraputra.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa HM. Nasim Khan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa, sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia ini, sangat penting. “Dalam sosialisasi PP N0 7 Tahun 2021 ini, banyak kemudahan-kemudahan dalam mengurus perijinan. Selain itu, juga untuk memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan meningkatnya perekonomian di daerah dan bermuara untuk meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional,” jelas Nasim Khan. (Heru / Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button