AdvedtorialPolewali MandarSulawesi Barat

Kementerian Sosial nonaktifkan 12.579 peserta PBI JK, Pemda Polman siapkan Strategi penanganan melalui Program UHC

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR- Plt. Kepala Dinas Sosial Andi Hizbullah Mastar. SKM. M. Kes menyampaikan bahwa terdapat 12.579 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN dinonaktifkan oleh *Kementerian Sosial* melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Huk/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Ada beberapa alasan penonaktifan tersebut yakni diantaranya adalah :
* Data peserta belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN)

* Terjadi Perubahan Status Ekonomi sesuai hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat sehingga terjadi Perubahan Desil dari Desil 1 sampai 5 menjadi Desil 6 sampai 10 yang berarti peserta dianggap sudah meningkat kesejahteraan nya sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun Termasuk PBI JK .

* Data peserta tidak lagi valid atau tdk padan pada Dukcapil sehingga perlu pemadanan terlebih dahulu.

* Terjadi perubahan segmen atau pindah domisili diluar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Plt. Kadis Sosial Andi Hizbullah Mastar. SKM. M. Kes Mengatakan “Khusus untuk warga masyarakat kabupaten Polman yang berdomisili di Polman tidak perlu khawatir karena Kabupaten Polman Saat ini telah Universal Healt Coverage (UHC) dimana seluruh masyarakat dijamin kesehatannya.

Sehingga Apabila terdapat masyarakat yang membutuhkan layanan Kesehatan namun BPJS nya tidak aktif per bulan Januari 2026 , non aktif, menunggak ataupun sama sekali belum mempunyai BPJS bisa langsung ke Puskesmas untuk Mendapatkan perawatan Kesehatan ” Ujarnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button