Kementrian Imigrasi dan Kemasyarakatan TPI Jember Gelar Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Kementrian Imigrasi dan Kemasyarakatan kantor wilayah Jawa Timur kantor imigrasi kelas l TPI Jember gelar sosialisasi izin tinggal keimigrasian Selasa (24/06/2025) di aula hotel (GM) Gajah Mada Lumajang.
Dalam sosialisasi narasumber menyampaikan beberapa poin bagaimana caranya masyarakat bisa melakukan izin tinggal keimigrasian serta mengenalkan beberapa aplikasi diantaranya Aplikasi Molina dan APOA yang bisa langsung di akses oleh masyarakat.
Aplikasi Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya, agar informasi data dapat di akses oleh petugas untuk keperluan pengawasan,” ujar Eko Juniarto Analisis Muda keimigrasian Kanwil Jatim
Ditempat yang sama, Ananto Kristianto Analisis Madia Keimigrasian Kanwil Jawa Timur mengatakan Sosialisasi peraturan terbaru kebijakan pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian yang bertujuan masyarakat mengetahui peraturan yang harus di patuhi agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa menyebabkan tindakan pidana.
“Kemarin sempat ada kejadian sempat di tipu sama agennya hingga masuk ke ranah pidana yang di tangani Polres di Jawa timur,” jelasnya
“Maka dari itu dari kejadian tersebut, berharap tidak terjadi di kabupaten Lumajang,” lanjut ananto
Ananto juga menegaskan masyarakat bisa melaporkan ke kantor TPI keimigrasian Jember atau ke kanwil melalui online aplikasi yang sudah di sediakan, jika di temukan dugaan pelanggaran keimigrasian di kabupaten Lumajang . (Rochim/Bernas)