Jawa Timur

Kesal Saat Ditagih Utang, Pelaku Pukul Kepala Korban Dengan Martil

BeritaNasional.ID Nganjuk, JAWA TIMUR – Polsek Nganjuk Kota melakukan proses penangkapan terhadap HKJ (56th) warga Kelurahan mangundikaran, pelaku penganiayaan masuk di dalam rumah langsung memukul kepala korban Ricky Novanda Aldianto (RNA) warga Kel. Cangkringan, Nganjuk, Selasa malam (30/11/2021).

Informasi yang didapat, pelaku penganiayaan mengetahui korban saat pergi ke luar rumah, tanpa pikir panjang pelaku langsung memukul kepala korban dengan martil.

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala belakang sebelah kiri dengan jahitan di kepala 6 cm, kedalaman satu setengah senti meter, serta luka dibagian bahu sebelah kanan.

Diduga permasalahan bermula dari cekcok masalah hutang piutang. Korban pun dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk.

Kapolsekta Nganjuk, AKP Burhan melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto membenarkan peristiwa tersebut.

“ Korban sudah dilakukan visum di RSUD Bhayangkara sekitar pukul 21.00 Wib dan juga sudah dilakukan olah TKP oleh Unit Inafis,” jelas Kasubbaghumas pada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Motif pastinya belum diketahui, kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara, pelaku kesal karena ditagih utang tidak tepat janji,” pungkas kapolsek, melalui Kasubbag Humas pada wartawan. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button