Nasional

Ketentuan Idul Fitri 1442 H, Dari Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

BeritaNasional.ID. Jakarta—Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada tahun 2021 ini. Penyelenggaraan Malam takbiran hanya boleh dilakukan 50%, dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid. Juklak ini dituangkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021, beberapa hari yang lalu.

“Panduan ini diterbitkan, untuk memberikan rasa aman, dalam melakukan malam takbiran dan Salat Idul Fitri didalam masjid dan musalla, bagi umat Islam, yang sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran wabah Covid. Mengagungkan asma Allah sesuai dengan ajaran dan perintahn agama Islam,” tegas Gus Menag.

Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid, secara ketat. Salat Idul Fitri, dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir, tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, dan panitia Masjid/ Musyollah diminta  untuk mengatur dan menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Selain itu, Panitia Salat Idul Fitri juga diminta untuk menggunakan alat pengecek suhu tubuh para jema’ah yang ikut dalam kegiatan Salat Idul Fitr, guna memastikan. Keadaan kondisi para jema’ah itu dalam keadaan sehat. Untuk para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Pengaturan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, tahun 2021 ini dilakukan. Menurut Menteri Agama, karena penyebaran Covid di daerah, dinilainya masih mengalami tingkat tinggi (zona merah dan zona oranye). Untuk itu, ormas-ormas Islam lainnya justru menyarankan, Salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, Menteri agama juga meminta, para jema’ah yang mengikuti Salat Idul Fitri -dan selama 20 menit menyimak khutbah Idul Fitri di masjid, dan di lapangan, wajib memakai masker. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Kemenag juga menegaskan. Untuk kegiatan takbir keliling pada Idul Fitri 1442 H, tahun 2021 ini ditiadakan. Guna mengantisipasi Kerumunan, dan Takbiran dapat disiarkan secara virtual, dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Salat dapat diadakan di masjid dan dilapangan, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid, yaitu zona hijau dan zona kuning. Untuk itu Menteri Agama juga menyarankan, agar panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri, sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid, dan unsur keamanan setempat.

Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas, agar standar protokol kesehatan Covid dapat dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. Seusai rencana pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib, dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (Djohan Chaniago)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button