SulawesiWajo

Ketua DPK LIPAN Makassar Soroti Lelang Paket PU Kota Makassar Tidak Transparan

BeritaNasional.ID, Makassar – Setelah menghadiri undangan Ketua Umum LIPAN Indonesia di sekertariat jalan Nuri Baru Makassar, Wahiddin Sultan merasa terharu dan sedih karena diberi amanah menjadi Ketua DPK LIPAN Makassar.

Menurutnya amanah ini terlau berat bagi dirinya karena ia merupakan kader daerah yang ke Makassar dan memimpin satu lembaga berkedudukan di Kota Makassar.

“Saya ini kader dari daerah masuk ke Makassar dan memimpin satu lembaga berkedudukan di Ibu Kota Makassar. Tapi sebagai kader saya harus siap apalagi ini perintah langsung Ketua Umum LIPAN Indonesia,” kata Wahidin Sultan kepada awak media, Kamis (19/11/2020).

Setelah menerima mandat selaku Ketua DPK Lipan Makassar, Wahiddin Sultan langsung menyoroti sistem pelelangan LPSE terkhusus pada Paket PU Kota Makassar. Menurut Wahidin, banyak lelang yang tidak jelas dalam artian bahwa benar paket pekerjaan itu dilelangkan di Portal LPSE tapi lokasi pekerjaaan tidak dicantumkan hanya menuliskan lokasi Kota Makassar.

“Jadi kami minta kepada Kepala ULP Kota Makassar, tolong sampaikan kepada Pokja untuk menolak semua paket pekerjaan yang akan dilelang baik fisik maupun pengadaan barang jika tidak mencantumkan nama lokasi pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan banyaknya proyek PU terkhsus pada pekerjaan jalan yang di LPSE hanya mencantumkan nama paket perbaikan pembangunan atau peningkatan jalan paket I, paket II dan seterusnya sementara alamat atau lokasi pekerjaan tidak dicantumkan saat lelang diumumkan.

“Ada apa sampai tidak disampaikan ke publik nama lokasinya? Apa tidak mau dipantau? Itu harus disampaikan ke publik agar masyarakat gampang mengetahuinya. Atau sengaja dikaburkan? Jangan selalu mengundang prasangka orang berpikir macam-macam, dan yang paling banyak kami temukan seperti itu adalah pada proyek PU khusuanya pada pekerjaan jalan, pengumuman di LPSE hanya mencantumkan nama paket perbaikan pembangunan atau peningkatan jalan Paket I, Paket II dan seterusnya sementara alamat atau lokasi pekerjaan tidak dicantumkan saat lelang diumumkan,” ungkapnya.

Terakhir, dia pun mengingatkan agar persoalan lelang ini tidak melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang ITE.

“Undang-Undang ITE bisa kena jika ada pekerjaan yang fiktif. Makanya harus jelas semua apalagi ini proyek akhir tahun,” tutup Wahidin. (ABF)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button