DaerahNasionalSulawesi

Ketua DPRD Sinjai Pengganti Antar Waktu Resmi Dijabat Jamaluddin

BeritaNasional.ID, Sinjai – Politisi partai politik (Parpol) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Jamaluddin, resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Sinjai pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Lukman H Arsal selaku ketua DPRD lama sisa masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Rabu (29/9/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai, Sabir didampingi Wakil Ketua II, Mappahakang serta dihadiri para anggota DPRD Sinjai, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Forkopimda serta pejabat daerah lainnya.

Dalam pidato pengantarnya, Sabir, membacakan pidato pemberhentian Lukman H. Arsal sebagai Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD sisa jabatan 2019-2024, Jamaluddin berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 07-0146/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Sinjai periode 2021-2024.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari DPC Partai Gerindra Sinjai Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021 perihal usulan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Dengan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka pada Tanggal 7 September 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengumuman Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

Sehingga ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai Masa Jabatan 2019 – 2024 dan Pengangkatan Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

“Keputusan DPRD tersebut diresmikan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2098/IX/TAHUN 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Sinjai Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, dan Keputusan Gubernur Nomor 2099/IX/TAHUN 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Sinjai Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024,” jelasnya

Pada kesempatan yang sama,Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) memberi selamat kepada pimpinan yang baru Jamaluddin. Ia berharap ketua DPRD Sinjai yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD Sinjai, dapat mempertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang sudah dicapai selama ini.

Dan aktif bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan agar program kerja dapat dicapai.

“Selamat semoga mampu memegang teguh sumpah dan janji yang sudah diucapkan dan mengemban amanah rakyat dengan baik serta membangun kerjasama dengan seluruh pihak,” tuturNya.

Menurut Bupati ASA, Memelihara amanah rakyat bukan perkara yang mudah, karena pada dasarnya masyarakat menginginkan kerja keras, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat.

“Kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus lebih dikokohkan lagi, apalagi kedua lembaga ini merupakan mitra pengawasan dalam menentukan pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Sinjai,” Tegasnya. (Alamsyah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button