DPRD Prov Sulbar

Ketua DPRD Sulbar Bersama TPAD Hadiri Sosialisasi Permendagri Penyusunan APBD

Mamuju.Sulbar.Berita Nasional.ID —Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Safaruddin ikut menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020 yang diselenggarakan Selasa, 18 Juni 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta.

Ketua DPRD Sulbar bersama Tim TAPD memghadiri sosialisasi permendagri ( Foto Humas).

Selain itu tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga terlihat ikut menghadiri sosialisasi yang digelar Kemendagri itu, tim TAPD dipimpin lansung Sekprov. Sulbar Muhammad Idris, didampingi kepala BPKPD Sulbar, Amujib dan sejumlah pejabat dari Bappeda Sulbar.

Acara sosialisasi itu dibuka lansung Mentri Dalam Negeri Chahjo Kumolo. Dalam kesempatan tersebut Tjahjo meminta Pemerintah Daerah mampu membelanjakan uang negara secara efektif dan efisien. Hal ini didasarkan pada jumlah alokasi anggaran yang telah dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang nilainya cukup besar.

“Saya titip, belanja negara harus digunakan secara efektif dan efisien. Optimalkan pertumbuhan daerah dengan baik, dan jangan terjebak pada rutinitas. Pastikan dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik, karena nilai dana yang dikucurkan dari Pusat ke Daerah cukup besar,” kata Tjahjo seperti yang dikutif dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri.

Tjahjo juga meminta belanja modal yang digunakan Pemerintah Daerah harus digunakan secara produktif dengan tetap mengantisipasi belanja sosial seperti bencana alam, dan lain sebagainya.

“Belanja modal harus produktif, belanja sosial harus diantisipasi dengan baik. Antisipasi ketidakpastian yang ada serta resiko yang mungkin terjadi seperti bencana alam. Hal ini harus dijabarkan dengan baik,” papar Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo juga mengemukakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah.

Pertama, penganggaran tidak sesuai dengan substansi.

Kedua, kelebihan pembayaran honorarium perjalanan dinas dan paket meeting.

Ketiga, kelebihan pembayaran modal.

Keempat, pertanggungjawaban belanja kurang tertib.

Kelima, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi anggarannya.

Keenam, kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa, termasuk jasa konsultasi.

Ketujuh, penyaluran belanja barang ke masyarakat yang tidak memadai.

Oleh karena itu, Tjahjo meminta Daerah harus senantiasa meningkatkan inovasi dan tidak terjebak pada rutinitas. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Perencanaan penganggaran dan pelaksanaan program yang berjalan dengan baik.

“Rutinitas harus dievaluasi dan output program harus jelas karena peningkatan inovasi di daerah itu sangat diperlukan. Oleh karenanya, Perencanaan penganggaran dan pelaksanaan program harus dilaksanakan dengan baik,” kata Tjahjo.

Acara dihadiri oleh lebih dari 350 peserta yang terdiri dari Eselon 1 lingkup Kemendagri, Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan Lingkup Kemendagri, serta peserta dari 34 provinsi yang  terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Badan Perencanaan daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan (BPKAD), Asisten III, Kepala Pendapatan Daerah, Kepala Organisasi, serta Kepala Bidang Anggaran. (Humas).

 

Advetorial

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button