BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Sutenty Lamuhu memastikan bahwa sejak tahapan awal Pilkada hingga penetapan hasil Pilkada, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan teknis KPU tentang Pilkada, sehingga ia menegaskan KPU Bone Bolango akan mempertahankan dan mempertanggung jawabkan seluruh ketetapan dan keputusan KPU mulai dari tahapan pendaftaran hingga pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada yakni Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024.
Hal ini dikatakan oleh Sutenty kepada awak media ini saat ditanya terkait Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025. Diketahui perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S. Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango sebagai Termohon.
“Karena (Keputusan) ini adalah produk hukum yang kami tetapkan maka kami akan mempertanggungjawabkannya,” tegas Sutenty kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Ia pun memastikan bahwa KPU Bone Bolango telah siap menghadapi sidang di MK sebagai pihak Termohon.
“Dalam hal ada pihak – pihak yang menganggap bahwa SK KPU (tentang hasil Pilkada Bone Bolango) ini tidak bersesuaian maka tentu kita uji di MK dan KPU siap membuktikan bahwa apa yang sudah dilaksanakan dan ditetapkan oleh KPU telah sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
(Noka)