AdvedtorialPolitikSidrap

Ketua KPU Sidrap: Visi Misi Calon Bupati Harus Sesuai RPJPD Kabupaten Sidrap

BeritaNasional.ID, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap) mengatakan bahwa visi misi dan program kerja pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidrap.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sidrap Saharuddin La Sari pada Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, yang digelar oleh KPU Sidrap di Pangkajene, Kamis (25/7/2024).

“Paslon yang akan menyertakan dokumen visi misi sesuai syarat harus menyesuaikan RPJPD Sidrap,” kata Saharuddin La Sari.

Saharuddin menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sebagaimana tertuang di Pasal 13 ayat 1 huruf d point 4 berbunyi “naskah Visi Misi dan Program pasangan calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah”.

Tujuannya, agar pembangunan daerah bisa berkelanjutan meski berganti pemimpin.

“Jadi setidaknya rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh paslon terpilih akan selaras dengan RPJPD Sidrap,” tutup Sahar.

Acara tersebut di hadiri oleh pimpinan partai politik (Parpol), Pj Bupati Sidrap diwakili oleh Kepala Kesbagpol, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1420, Bawaslu, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sidrap periode 2024-2029 mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button