Metro

Ketua KPUD TTU Diduga Rangkap Jabatan dan Makan Gaji Buta Bertahun-Tahun

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Timor Tengah Utara (KPUD TTU), Paulinus Lape Feka, S.Pd diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Paulinus Lape Feka, S.Pd, dalam kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap Ketua KPUD TTU Periode 2019 – 2024.

Ia juga diduga kuat masih menerima gaji ASN meski sudah dua periode menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU lantaran belum adanya SK pemberhentian dari pihak terkait. Sebelum menjabat sebagai komisioner KPU, Paulinus merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Matematika di SMP Negeri Fatumfaun.

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan, yang bersangkutan tidak mengantongi izin pemberhentian sementara sebagai ASN, ketika terpilih sebagai Komisioner KPU.

Padahal, saat itu yang bersangkutan memperoleh rekomendasi untuk mengikuti seleksi. Setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan seharusnya mengantongi surat pemberhentian sementara sebagai ASN sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner.

Tidak hanya itu, Paulinus juga diketahui selama lima tahun berturut-turut tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14. Yang bersangkutan diketahui menerima gaji pokok sebesar Rp 3.400.000 per bulan, belum termasuk tunjangan istri, anak, dan pangan.

Adapun data-data yang dihimpun media ini, menunjukan profil Paulinus Lape Feka S.Pd ber NIP lama / baru : – / 197807192009041003 pangkat IIIb, Penata Muda Tingkat I /01 Oktober.

Sementara Paulinus belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini di turunkan. (*)

(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button