Sumatera

Ketua Ormas di Sergai Ditangkap Karena Diduga Lakukan Pemerasan

BeritaNasional.ID – SERGAI SUMATERA UTARA,- Oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sergai berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berinisial AK (35) terkait kasus tindak pidana pemerasan (premanisme) kepada pelaksana proyek jalan.

Terduga pelaku tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Sergai di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (8/10/2021) kemarin.

Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 663 / X / 2021 /SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 28 September 2021 korbannya inisial TSD (28) berkerja di Dinas PU, warga Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis SIK kepada mengatakan bahwa kronologi penangkapan terduga pelaku pemerasan tersebut pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pelapor inisial TSD (kontraktor) menurunkan alat berat untuk melaksanakan proyek pengerjaan aspal jalan, yang pada saat tersangka selaku Ketua salah satu Ormas meminta ikut serta dalam kegiatan pekerjaan untuk menjaga alat berat untuk meratakan tanah jalan karena akan diaspal.

“Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan bahwa tersangka diberikan gaji atau upah yang dibayarkan pelapor sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” kata AKP Deny Rabu (13/10/2021).

Selanjutnya, sambung AKP Deny menjelaskan, pelapor akan membawa alat berat tersebut namun tidak diizinkan oleh tersangka dan tersangka kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

“Namun pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),” Ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pada tanggal 8 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB tersangka kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya konpensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

Namun pelapor menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tapi ditolak tersangka dan pelapor menawarkan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tapi juga ditolak oleh tersangka.

Oleh karena itu, tersangka mengancam pelapor apa bila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan,” katanya..

AKP Deny menjelaskan, tersangka AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan dan tidak akan aman pengerjaan pengaspalan dimaksud.

“Selanjutnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada tersangka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan hingga akhirnya tersangka kami amankan,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Kiel)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button