Hukum & KriminalNasional

Ketua PT Palembang Ambil Sumpah Advokat PERADRI

- Jati Kusuma : Advokat itu Penegak Hukum Bukan Markus

BeritaNasional.ID , PALEMBANG  — Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) kembali membuktikan eksistensinya sebagai salah satu organisasi profesi Advokat  yang mendapat simpati dari para sarjana hukum.  Sejumlah Advokat Muda PERADRI, resmi menjadi penegak hukum setelah mengucapkan sumpah profesi Advokat  melalui sidang  terbuka pengambilan sumpah Advokat yang dipimpin langsung Dr. Soedarmadji, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palembang , Rabu, 4 Desember  2019

Dalam sidang terbuka tersebut,  terdapat  2 organisasi advokat yang mengikuti pelaksanaan sumpah secara bersama yakni ; PERADRI pimpinan Adv. Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL  dan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)  pimpinan Dr. Teguh Samudra, S.H., M.H.

Ketua PT  Palembang,  Soedarmadji  dalam kata sambutannya menyampaikan  agar para advokat mendaftarkan diri mengurus e-court serta meningkatkan kualitas Advokat.

Ketua DPP PERADRI Sumsel Advokat  Jati Kusuma bersama Ketua PT Palembang Soedarmadji

Dalam kesempatan itu, Soedarmadji  menyikapi pecahnya organisasi Advokat  dengan  penuh keprihatinan, Semestinya dibuat sebuah lembaga eksekusi untuk para advokat yang dipecat sehingga tidak merusak nama baik Advokat lainnya. Dibalik keprihantinannya ,  Soedarmadji  memberikan apresiasi pelaksanaan sidang terbuka PERADRI dan FERARI yang dilaksanakan secara bersama-sama.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) PERADRI Sumatera Selatan Advokat  Jati Kusuma SH MH CPA CMSE CPL menyampaikan jika selama periode kepemimpinannya bersama Andi Supratman  selaku Sekretaris telah 4 kali terlaksana sidang terbuka penyumpahan Advokat PERADRI, dimana dari pelaksanaan itu sebanyak  3 kali  selalu bergandengan dengan Organisasi Advokat lain .

Kepada Advokat muda yang telah diambil sumpah, Jati Kusuma berpesan agar  tak henti – henti untuk memperdalam keilmuan dengan mengikuti diklat – diklat keahlian, seperti diklat Hukum Tambang,Hukum Asuransi,Hukum Pertanahan dan lain lain.

“Terus perdalam keahlian agar mendapat kepercayaan masyarakat.  Jangan ada Advokat PERADRI yang mengambil cara pintas dalam memenangkan perkara. Advokat  ini sebagai penegak hukum, bukan makelar kasus,” tegas Jati

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button