Sumatera

Ketua PWI Lampung: Sengketa Pers Selesaikan di Dewan Pers

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung meminta sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers (DP), tidak berdasarkan KUHP.

Hal itu di sampaikan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah  saat audiensi dengan Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Rabu (03/08/2022).

Pemimpin Redaksi rilis.id itu mengatakan, ketentuan itu juga merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Kajagung, dan DP.

“Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jangan langsung diarahkan ke pidana,” ucap Wira -sapaan akrab- Wirahadikusumah.

Selain itu, Wira juga menekankan pentingnya pendidikan jurnalistik kepada anggota Polda Lampung dan jajaran. Menurutnya, hal itu bagian dari kolaborasi antara Polda Lampung dan PWI Lampung.

“Dalam hal ini kami juga bisa dilibatkan dalam memberikan pemahaman jurnalistik kepada para siswa Sekolah Polisi Negara (SPN),” kata dia.

Dalam praktik di lapangan, wartawan pasti akan bersinggungan dan berinteraksi dengan jajaran kepolisan. Untuk itu pihaknya berharap jajaran kepolisan bisa memahami tugas-tugas wartawan.

Sebagai pilar ke empat demokrasi, maka PWI Lampung sepakat untuk menjaga suasana kamtibmas bersama jajaran Polda Lampung, tentunya dengan cara berbeda dan sesuai tugas dan tupoksi masing-masing.

“Jadi jika ada sengketa pers diusahakan diselesaikan melalui Dewan Pers (DP), bukan langsung pakai KUHP,” ujarnya. (*/Nurul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button