Kojek Penyalur 75 PMI Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal bernama Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek, lk, 39 Tahun, Pekerjaan wiraswasta,dengan Alamat Jln Jend. Sudirman GG. Pinang baris lk.I Kel. Gading kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Kamis 31/3/22 berkisar pukul 22.35 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek dan mengatakan tersangka ditangkap pada Rumahnya Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I Kelurahan Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Nokia milik Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek.
Lebih lanjut Akp Eri juga mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di jalan es dengki Lk II Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan.
Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik,untuk selanjutnya Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek, lalu pada hari Kamis tanggal 31 maret 2022 sekira Pukul 22:30 Wib diketahui bahwa tersangka sedang berada Jln Jend. Sudirman GG. Pinang baris lk.I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah tersangka sendiri.
Kemudian Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo S.H, lalu dipimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Ipda D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M.Reza Fahrurozy S.Trk, bergerak kelokasi dan sekira Pukul 22.35 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk Nokia dari tangan tersangka.
Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan
terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada
pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, Terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai tersebut menyampaikan(As18)



