Hukum & Kriminal

Kombes Pol Helmi Beserta Tim Kembali Beraksi, Bekuk 2 Tersangka Pemilik Paket Narkotika

BeritaNasional.id, NTB, Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB bekuk pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Alas pada Sabtu, (14/08).

Adapun dalam penangkapan tersebut di amankan 2 tersangka yang berinisial HN, Pria 25 tahun, pekerjaan swasta Desa Juran Alas, dan HR, 41 tahun sebagai petani Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.

Direktur Reserse Narkoba polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK, menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat sehingga tim sigap lakukan penyelidikan berdasarkan data, (19/8).

Kedua tersangka gagal beraksi melakukan pengiriman paket sabu dan ditangkap di salah satu kantor pengiriman kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa tanpa ada perlawanan sedikitpun.

“Saat dua tersangka ambil paket, seblumnya, Tim Ditresnarkoba dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos sudah koridinasi pihak jasa pengiriman paket untuk menangkap pemilik paket isinya diduga narkotika jenis sabu,” Terang Helmi

Helmi menjelaskan terdapat Barang bukti diamankan 1 buah dus berisi 2 tas ransel kecil masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram brutto, 1 Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, dan 1 buah kartu ATM.

Sehingga kedua pelaku sementara dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara.

“Kami sudah amankan Barang Bukti dan tersangka dibawa ke mapolda dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kedua tersangka,” Tutup Helmi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button