DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Komisi I DPRD Situbondo Bahas Perda Penanggulangan Prostitusi

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mulai membahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Penanggulangan Prostitusi, Senin (09/01/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto mengatakan, bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah Situbondo sendiri telah memiliki Perda Nomer 27 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Namun, dalam Perda tersebut prinsipnya hanya mengatur pelarangan prostitusi saja.

“Dalam Perda yang sedang dibahas sekarang lebih dipertegas lagi terkait pelarangan prostitusi tersebut. Perda 27 nanti akan dicabut, dan digantikan dengan Perda penanggulangan pelacuran yang sedang di bahas,” kata Hadi kepada sejumlah Wartawan.

Lebih lanjut, Politisi partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa dalam Perda inisiatif ini terdapat pasal yang menarik, terkait upaya pemerintah dalam pemberantasan prostitusi. “Jadi, point pentingnya dalam perda yang sedang di bahas ini, yaitu dalam huruf (a), menutup tempat pelacuran. Kemudian, melakukan rehabilitasi. Dan melakukan fasilitasi terhadap pelaku pelacuran. Baik memberikan pekerjaan wirausaha dan lain sebagainya,” jelas Hadi.

Selain itu, sambung Hadi, di Kabupaten Situbondo sendiri ada Eks Lokalisasi Gunun Sampan yang diduga masih beroperasi. “Maka dari itu kami Komisi I DPRD memerintahkan melalui Perda ini, agar tempat prostitusi untuk ditutup. Setelah penutupan, pemerintah daerah harus memberikan rehabilitasi, dan memberikan lapangan pekerjaan,” tutur Ketua Alumni PMII Situbondo.

Jadi, kata Hadi, Perda penanggulangan prostitusi ini tak hanya menutup, melarang, tapi juga ada solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap mucikari dan para pekerja seks komersial tersebut. “Terkait dugaan prostitusi online, kita masih melakukan pembahasan selanjutnya,” pungkas Hadi.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button