Komisi II DPRD Probolinggo Gelar RDP Karena Kesalahan Draft Perda Pajak

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Komisi II DPRD Kota Probolinggo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sengit pada Kamis (16/10/2025) siang. Ini terjadi karena ada kesalahan serius dalam draft Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kesalahan ini tidak kecil. Dua pasal penting yang membahas tarif pajak untuk hiburan malam, seperti klub malam dan diskotik, hilang dari draft yang diajukan pemerintah kota. Padahal, pasal ini sudah disepakati oleh DPRD saat pembahasan sebelumnya.
Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin, menyebut ini sebagai kelalaian besar. “Ini bukan hanya kesalahan kecil. Ini seperti tragedi administrasi. Dua pasal tentang tarif pajak hiburan malam hilang, padahal kita sudah setuju bahwa klub malam dan diskotik dikenakan pajak 60 persen,” kata Ryadlus dengan nada marah.
Tarif 60 persen ini diambil dari aturan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk mengendalikan hiburan malam di Kota Probolinggo, agar tidak mudah dibuka sembarangan dan punya pajak tinggi untuk menjaga ketertiban sosial.
Sayangnya, draft yang dikirim pemerintah kota hanya mencantumkan tarif 10 persen. Tidak ada sama sekali kategori hiburan malam di sana. Ryadlus menyalahkan kelalaian dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Ini murni kesalahan mereka. Kita harus minta pertanggungjawaban. Jangan sampai kota kita kehilangan aturan hukum untuk mengatur hiburan malam,” tambahnya.
Dia juga mengkritik sistem pemerintah kota yang lemah dalam catatan dokumen. “Proses seperti ini tidak boleh hanya bergantung pada ingatan. Kalau Perda ini disetujui dengan tarif rendah, kita tidak bisa mengubahnya selama dua tahun. Itu berarti kita sulit mengatur klub malam dengan pajak tinggi.”
Sementara itu, Heri Supriono dari BPPKAD Kota Probolinggo mengakui kesalahan. “Klausul hiburan malam memang belum dimasukkan karena masih ada evaluasi dari pemerintah pusat. Ini bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk memperbaikinya.”
Komisi II meminta BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draft sebelum Perda ini mendapat nomor resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD juga menekankan bahwa proses membuat Perda di masa depan harus lebih teliti dan transparan.
Rapat ditutup dengan peringatan keras dari Ketua Komisi II: “Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang. Kelalaian dalam aturan daerah bisa merusak kredibilitas dan kebijakan kota kita.
(Yuli/Bernas)



