Hukum & Kriminal

Kompak Indonesia Dukung Kejari Segera Eksekusi Mantan Kakancab Bank NTT Oelamasi

BeritaNasional.Id-Kupang NTT,- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) sekaligus Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menanggapi Pemberitaan victorynews.id dengan judul “MA Sebut John Sine Tidak Bersalah Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank NTT”,

Menurut Gabriel, Kuasa Hukum Bertindak sungguh menyesatkan pembaca dan publik. Fakta membuktikan bahwa Putusan Kasasi MA No.653 K/Pid Sus/2022 Menolak Permohonan Kasasi 3 Juni 2022 dengan Majelis Hakim Agung RI, Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M. Hum sebagai Ketua Majelis dengan Hakim-Hakim Anggota yakni Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Yohanes Priyana, SH, MH dengan Panitera Pengganti Dr Mulyawan, SH, MH.

Putusan Kasasi ini justru memperkuat putusan PN dan PT terhadap John Nedy Charles Sine,SE alias John Sine yakni dipenjara 9 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Untuk tegaknya kepastian hukum bagi Terpidana maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA) dengan ini menyatakan;

Pertama, mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan jajarannya segera  melakukan eksekusi terhadap Terpidana John Sine untuk segera masuk penjara;

Kedua, mendesak Dr Samuel Haning Pengacara sekaligus melekat dalam dirinya Komisaris Utama PT Flobamor, meminta maaf kepada pembaca dan publik atas penyampain informasi yang tidak akurat terkait Putusan Kasasi MA;

Ketiga, mendesak Gubernur NTT segera memberhentikan tidak dengan hormat Komisaris Utama PT. Flobamor karena terbukti menyiarkan informasi yang tidak akurat terkait Putusan Kasasi MA melalui konferensi pers resmi dan dipublikasikan melalui media seperti victorynews.id dan media-media lainnya lagi;

Keempat, mengajak solidaritas Pers dan Pegiat Anti Korupsi yang berintegritas dan berani untuk bersama melakukan pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button